Prostitusi Online di Kalibata City Dibongkar, Muncikari Diciduk

Prostitusi Online di Kalibata City Dibongkar, Muncikari Diciduk

Nur Azizah Rizki - detikNews
Minggu, 06 Mei 2018 17:40 WIB
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (tengah) (Foto: Nur Azizah Rizki)
Jakarta - Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H (31) dan M (35) yang berperan mengatur prostitusi tersebut.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (2/5) lalu. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

"2 orang kita amankan, saudara H dan saudari M, yang berperan sebagai Papi dan Mami," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ade menjelaskan modus operandi prostitusi online itu menggunakan aplikasi WeChat. Mami dan papi akan mengundang orang yang belum tahu mengenai jasa prostitusi itu ke sebuah grup.

Setelah itu, komunikasi mami-papi dan lelaki hidung belang berlanjut via WhatsApp. Mereka memberikan foto-foto perempuan yang akan melayani para lelaki itu.

"Fasilitas yang ditawarkan awalnya berkedok pijat tradisional. Lanjut komunikasi by WA, disampaikan foto-foto terapisnya," ujar Ade.


Menurut Ade, harga prostitusi tersebut sebesar Rp 500 ribu per 1,5 jam. Jika transaksi disepakati, pelanggan akan diajak ke sebuah kamar yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, kedua orang yang berperan sebagai mami dan papi itu juga menyiapkan alat kontrasepsi bagi para pelanggan. Dari hasil kegiatannya, kedua orang tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu dan para terapisnya akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu. Terapis jasa prostitusi ini berjumlah 10 orang.

Prostitusi Online di Kalibata City Dibongkar, Muncikari DicidukFoto: Nur Azizah Rizki


Sementara itu, Ade menerangkan praktik ini telah berjalan selama setahun yang lalu. Dia meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada sesuatu yang mencurigakan di Apartemen Kalibata City. Pasalnya, pengungkapan kasus prostitusi ini bukan terjadi kali ini saja.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, sim card, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, satu lembar bungkus alat kontrasepsi, satu buah akses lift Kalibata City dam satu buah handbody. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads