"Tidak ada dasar hukum untuk melarang aksi pemakaian kaus #2019GantiPresiden di car free day Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang dilarang hanyalah acara kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
"Kaus #2019GantiPresiden bukan atribut partai politik, tidak mengatas-namakan partai politik, tidak berbau SARA dan sama sekali tidak menghasut. Karena itu kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh gegabah melarang aksi pemakaian kaus tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya,aksi #2019GantiPresiden sah-sah saja dilakukan di kawasan CFD, karena gerakannya sendiri bukan gerakan dari sebuah partai politik tertentu.
"Ya boleh saja, kan di Pergub aturannya begitu, yang dilarang partai politik. Kalau penerapan aturan kita mesti disiplin dan strick pada norma yang tertulis, tidak bisa ambil kesimpulan asumtif," tuturnya.
Habiburokhman kemudian menyinggung sejumlah kegiatan di kawasan CFD yang dia sinyalir bermuatan politis. Dia mencontohkan 'Parade Kita Bisa, hingga aksi menuntut Pembubaran FPI.
"Praktiknya kawasan CFD pernah beberapa kali dipakai untuk aktivitas yang berbau politik tetapi dibiarkan saja, antara lain Parade Kita Indonesia yang dilaksanakan oleh beberapa partai politik pada tanggal 4 Desember 2016, aksi menuntut Pembubaran FPI tanggal 8 Januari 2017 dan yang paling anyar adalah aksi Jutaan KTP Dukung Jokowi tanggal 22 April 2018 lalu," urainya.
Dia pun meminta aparat kepolisian dan Pemprov DKI agar bijaksana dan tak pilih kasih. Dia berharap jangan ada kelompok yang dilarang sementara yang lain dibiarkan.
"Kami sarankan aparat kepolsian dan Pemrov DKI Jakarta untuk bisa bersikap bijak. Kalau mau dilarang harus jelas dulu aturannya dan pelarangan harus adil kepada semua pihak. Jangan kalau satu kelompok dibiarkan tetapi kalau minta ganti Presiden dipersoalkan," cetusnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini