Kanibal Pemakan Organ Vital di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kanibal Pemakan Organ Vital di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Rivki - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 17:20 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Majelis hakim memvonis Terosman alias Mansur, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang juga kanibal di Jambi dengan hukuman penjara seumur hidup. Mansur dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Dasurullah.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah seumur hidup," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Listyo Arif Budiman, kepada detikcom, Kamis (3/5/2018).

Listyo mengatakan, Mansur sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun menurut majelis, hukuman seumur hidup terhadap Mansur sudah sesuai rasa keadilan. Mansur dinyatakan majelis melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Meskipun tindakan Terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berperi kemanusiaan, namun tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi Terdakwa dan anggota masyarakat lainnya, dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah seumur hidup," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]


Listyo menambahkan, atas putusan majelis hakim tersebut, Mansur tertunduk lemas dan lesu, serta menyatakan pikir-pikir.



Kasus ini berlangsung pada 5 November 2017. Saat itu Mansur dan anaknya, MRF (16), sedang berada di sebuah pondok bersama M Dasurullah. Saat Dasurullah tidur, Mansur membunuhnya.

Tak hanya membunuh, Mansur juga memakan salah satu organ vital tubuh Dasurullah. Setelah membunuh, Mansur meminta bantuan anaknya membuang jasad korban dan melarikan diri.

Mansur dan anaknya kemudian ditangkap pada Desember 2017. Pelaku ditangkap di dua tempat, yakni di Palembang dan Padang. Motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban soal upah.


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads