"Delik pidana tersebut bukanlah delik aduan yang bisa dicabut laporannya. Jadi proses mekanisme hukum sebagaimana KUHP tetap berjalan," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazrulrahman ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi proses penyelidikan kita sudah undang (pihak Mal Keapa Gading) namun belum hadir dari pihak salah satu sekuriti yang bertugas pada hari itu," ucapnya.
Arif mengatakan setelah keterangan dari saksi-saksi lengkap dan hasil visum sudah keluar, pihaknya akan melalukan gelar perkara. Hal ini untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Arif menegaskan, pihaknya akan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kalo sekiranya memang hasil tes itu ditemukan unsur tindak pidana ya maka proses meningkat ke proses penyidikan baru kita tetapkan siapa tersangkanya siapa, tapi ini proses masih berjalan ke tahap penyelidikan," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus berlanjut sampai tingkat lebih tinggi. Jika hasil penyidikan terbukti adanya tindak kekerasan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Ya sebagaimana proses hukum ya seperti itu, dari penyidikan kalo nanti terbukti kita koordinasi juga dengan pihak kejaksaan untuk kita limpahkan bagaimana nanti dari kejaksaan apakah dinyatakan sudah cukup bukti P21, jadi proses berjalannya seperti itu mekanismenya," tutupnya.
Sebelumnya pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan mediasi antara kedua pihak. Dalam mediasi itu, Jonathan dan Dewi saling memaafkan.
(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini