"Di Sukamiskin, ini saya mulai dari anak kos, saya akan ke pesantren. Saya akan banyak belajar berdoa, berdoa, dan tentu saya jadi masyarakat biasa," tutur Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Baca juga: Novanto Lelah, Vonis 15 Tahun Inkrah |
Novanto memang sebelumnya kerap menyebut rumah tahanan (rutan) KPK yang dihuninya saat ini sebagai kos-kosan. Begitu hukumannya berkekuatan hukum tetap maka Novanto akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, yang dianggap Novanto sebagai pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Novanto juga meminta maaf kepada masyarakat dan anggota DPR. Dia berharap selalu mendapatkan doa terbaik untuk kelanjutan hidupnya.
"Saya akan berbaur dengan teman-teman yang lain. Tentu saya saya mohon maaf pada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia. Semoga doa-doa yang positif masih ada hal-hal ke depan yang lebih baik," kata Novanto.
Baca juga: Setya Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin |
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga dalam waktu dekat pengadilan akan menetapkan vonis itu inkrah. Segera setelah penetapan itu terbit, KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin. (fai/dhn)