"Ya setelah pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak banding dan KPK juga tidak banding, maka proses eksekusi segera dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Lelah |
Sebelumnya, Novanto tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Novanto merasa lelah menghadapi pusaran kasus korupsi proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, vonis 15 tahun penjara tidak menjadi pertimbangan tak mengajukan banding. "Masalah hukuman tidak jadi pertimbangan utama," ucap Maqdir.
Sementara itu, hukuman 15 tahun penjara itu dianggap KPK sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara.
"Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/4).
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini