"Kalau di sana jelas, hak asasi manusia dihormati ya, semua obat dikasih, tidak ada kesulitan sama sekali," kata Fredrich sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Urusan obat itu memang pernah menjadi bahasan dalam persidangan. Saat itu Fredrich mengklaim KPK tak mengizinkannya meminum obat Alganax. Di sisi lain, KPK menyebut obat itu termasuk obat keras sehingga perlu dicek terlebih dulu oleh dokter KPK sebelum diberikan ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa sesuai dengan prosedur kan. Sesuai dengan penetapan hakim," ujar Fredrich.
Baca juga: Fredrich Oh Fredrich |
"Dan kalau sesuatu yang namanya profesional dan amatir kan beda, ya itu saja jawaban saya," imbuh Fredrich.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya menilai rutan KPK tidak nyaman baginya. Banyak aturan yang menurut Fredrich menyusahkannya seperti hanya dapat menerima makanan dari luar 2 kali dalam seminggu hingga protes soal menu sarapan di KPK yaitu bubur kacang hijau yang menurutnya hanya berisi sesendok kacang hijau. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini