Ketum PA 212 Berharap Alfian Tanjung Divonis Bebas

Ketum PA 212 Berharap Alfian Tanjung Divonis Bebas

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 14:41 WIB
Sidang Alfian Tanjung/dok.detikcom (Foto: Faiq Hidayat)
Jakarta - Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif berharap Alfian Tanjung divonis bebas. Alfian dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami dari 212 berharap mudah-mudahan Alfian Tanjung akan divonis bebas dan dibebaskan dari segala tuntutan yang ada," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (2/5/2018).

Slamet Maarif menyebut apa yang disampaikan Alfian dalam pleidoinya tentang kebangkitan PKI merupakan hal yang nyata. Dia berharap nota pembelaan (pleidoi) Alfian bisa menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tadi dia sampaikan pleidoi tentang bagaimana indikasi kuat tentang kebangkitan komunis di Indonesia. Mudah-mudahan majelis hakim bisa mendengar dengan hati nuraninya bahwa fakta dan indikasi itu memang ada, kuat dan nyata," sambungnya.

Slamet juga mengajak Alumni 212 memberikan dukungan kepada Alfian dengan menghadiri persidangan. Alfian menurutnya harus mendapatkan dukungan.

"Kepada Alumni 212 jangan biarkan Alfian Tanjung berjuang sendiri. Mari kita bersama-sama kita support beliau dan kita berharap di sidang terakhir tentang vonis akan disupport," ujar Slamet.

Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.



Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Alfian disebut jaksa melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sedangkan Alfian dalam pleidoinya menegaskan cuitannya soal PDIP merupakan ekspresi kekhawatiran terhadap kebangkitan PKI. Antek-antek PKI menurutnya terus bergerak hingga saat ini.

"Cuitan saya tentang PDIP 85 % merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya. Apalagi sejak 1998 awal reformasi dengan berbagai upaya gerombolan anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan," ujarnya.


Tonton juga video tentang "Kuasa Hukum: Kita Yakin Alfian Bebas, Kecuali Ada 'Tanda Kutip'"

[Gambas:Video 20detik]


(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads