"Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kami menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Reza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta, Selasa (25/4/2018).
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa benar kalimat akun twitter Alfian yang mempunyai makna provokatif yang membangkitkan rasa marah dan kebencian yang dapat mebgubah persepsi publik," jelas jaksa.
"Kalimat tersebut memenuhi unsur sengaja terhadap hak elektronik berdasarkan SARA pada akun twitterrnya yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut dapat diterima oleh 1.000 followersnya sehingga menimbulkan kebencian atau rasa tidak suka," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa dalam cuitannya menimbulkan kebencian dan merugikan PDIP dalam perkara ini. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan.
Alfian disebut jaksa melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton juga video Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini