Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Lembaga ini mengirimkan tim pada Senin (30/4) kemarin khusus untuk berkoordinasi dengan polisi.
"Kami sedang mendalami kasus ini. Kami mengirim tim untuk koordinasi dengan kepolisian yang menangani kasus tersebut," ujar Ketua KPAI Susanto dalam perbincangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semalam, Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Kompol Fazlurrahman memanggil Jonathan dan Dewi untuk melakukan mediasi. Keduanya pun hadir dalam undangan tersebut.
Meskipun keduanya sudah berdamai, proses hukum masih tetap berjalan. "Namun proses hukum penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan penyelidikan tetap berjalan," ucapnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jonathan menyatakan dia tidak menendang bocah sebagaimana digambarkan dalam video yang viral. Menurut Jonathan dia melakukan gerakan dengan kaki, untuk menahan ayunan agar tidak kembali mengenai anaknya. Gerakan kaki itulah yang selama ini diyakini oleh banyak pihak sebagai 'tendangan' apalagi pinggang si bocah di atas ayunan sampai berwarna merah. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini