Bawaslu Minta Anies Pertegas Aturan Larangan Berpolitik di CFD

Bawaslu Minta Anies Pertegas Aturan Larangan Berpolitik di CFD

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 22:48 WIB
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (Zunita/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menanggapi gesekan massa #2019GantiPresiden dengan #DiaSibukKerja yang terjadi saat car free day (CFD). Bawaslu meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aturan larangan berpolitik di area CFD.

"Kami meminta kepada Gubernur DKI agar kembali lagi pada peraturan gubernur soal larangan berpolitik berkampanye di arena CFD," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Bagja mengatakan, sebelumnya Bawaslu RI mengimbau Bawaslu DKI terkait adanya penggunaan kaus dengan #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja. Menurutnya, akan terjadi masalah bila masing-masing pendukung bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami sudah sampaikan imbauan ke Bawaslu DKI, semenjak ada penggunaan kaus ganti presiden, kemudian ada (yang keluarkan kaus lain) soal tetap Jokowi di dua pekan kemudian. Maka ini kalau ke depan ketemu massa antara yang minta ganti dan minta tetap, akan menjadi masalah," kata Bagja.

Ia juga meminta Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota ikut mengawasi pelaksanaan CFD. Bagja juga berharap CFD dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami meminta dan menginstruksikan kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaan car free day dan bekerja sama dengan pemerintahan daerah setempat," kata Bagja.



"Kami harapkan pelaksanaan car free day itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku, sesuai dengan peraturan kepala daerah yang berlaku," sambungnya.

Menurutnya, dalam peraturan daerah ataupun gubernur, area CFD tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye, sehingga diharapkan aturan dalam CFD kembali pada aturan yang berlaku.

"Kita kembalikan saja ke fungsi CFD menurut peraturan daerah atau peraturan Gubernur DKI ataupun peraturan kabupaten/kota di seluruh republik ini. Jadi tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye ataupun ajang partai politik tertentu sehingga diharapkan kembali lagi ke dasar asas dasar ataupun peraturan yang mengatur tentang CFD," kata Bagja.

Aturan ini terdapat pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Berisikan sebagai berikut:

HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads