"Dalam kasus kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, KPK menetapkan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 dan ZAB (Zainal Abidin) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Syarif.
Mustofa dan Zainal diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Suap |
"Kami ingatkan kembali, penyelenggara negara atau pegawai begeri wajib patuh melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Karena, jika tidak dilaporkan, ada risiko pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001," tutur Syarif.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa ditahan KPK siang tadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini