"Saya ini orang, sekarang saya bisa menantang siapa pun mau nyantet saya silakan. Saya percaya Allah melindungi saya saya, nggak pernah takut saya nggak pernah ngomong, itu nggak masuk akal," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018)
Fredrich menyebut, dalam rekaman itu, dia hanya ditawari jasa oleh seseorang. Fredrich sendiri mengaku tidak mengiyakan tawaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pengacara Setya Novanto (SN) itu pun membantah mengenal Viktor, yang disebut dalam rekaman itu. Dia juga menyanggah menggunakan guna-guna dan menyebut rekaman itu merupakan pencemaran nama baiknya.
"Urusan apa dengan saya, karena 18 Desember itu dan 8 Desember saya sudah bukan pengacara SN. Kedua, harus ingat penyadapan terhadap advokat itu melanggar UU bahwa dia sudah menghina advokat di Indonesia dan saya tidak kenal yang namanya Viktor," kata Fredrich.
"Saya ada kenal yang namanya Brigjen Victor (Victor Edi Simanjuntak, red) yang menangkap Bambang Widjojanto. Itu teman saya namanya Brigjen Viktor sekarang sudah pensiun yang menangkap BW. KPK ditangkap itu teman saya, saya nggak kenal Viktor, apalagi pakai guna-guna," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Bimanesh Sutarjo untuk kasus perintangan penyidikan, jaksa menanyai Setya Novanto terkait suara Fredrich yang berbincang dengan seseorang bernama Viktor. Dalam rekaman yang diputar, muncul wacana adanya pengiriman hantu gunung untuk membuat Setya Novanto menjadi gila.
Hal itu terungkap dalam rekaman yang diputar jaksa. Rekaman itu berisi percakapan antara mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, dan seseorang bernama Viktor.
"He-eh, kemarin itu saya bilang, 'Kamu bener yakin?', 'Yakin saya kirim hantu gunung.' Nanti pas diperiksa gila. Ah ya di Bangka itu buktinya dia bilang," kata Viktor dalam rekaman yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
"Heh," jawab Fredrich. (yld/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini