Dalam persidangan, Putra mengaku diminta atasannya, Manajer Umum RS, Rusmawati, menyiapkan rekaman CCTV yang diminta KPK. Putra lantas mengopi rekaman CCTV ke dalam bentuk cakram padat (CD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich bertanya alasan Putra menyalin isi rekaman ke bentuk CD. "Apa sebabnya sudah disiapkan CCTV? Bagaimana Saudara sudah menyiapkan rekaman CCTV tersebut kalau sekarang ada dari KPK atau DVR-nya. Mengapa Saudara begitu aktif, alasannya apa?" tanya dia.
"Karena sudah dikasih tahu Bu Rusmawati bahwa ada CCTV," kata Putra.
Namun Fredrich justru menuding Putra sebagai ahli nujum atau peramal karena dapat menebak permintaan KPK akan menyita CCTV. Namun Putra menyebut hal itu sebagai inisiatifnya.
"Apakah ada perintah mem-burning atau download?" tanya Fredrich.
"Saya disuruh persiapkan semuanya, apa pun yang di-request oleh KPK," jawab Putra.
"Bagaimana bisa tahu? Apa (Saudara) itu ahli nujum?" tanya Fredrich lagi.
"Saya hanya inisiatif," jelas Putra.
"Kenapa KPK tidak minta DVR-nya diambil?" tanya Fredrich.
"Ya itu tidak tahu," sambung Putra.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini