Awalnya JPU pada KPK menunjukkan bukti surat penyitaan atas rekaman CCTV di depan majelis hakim. Tim pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mempermasalahkannya karena surat tersebut atas nama tersangka Novanto.
"Apakah ini yang ditunjukan waktu itu?" ujar Sapriyanto, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," kata saksi karyawan IT RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona.
Putra awalnya mengaku belum mengetahui nama tersangka yang ada dalam surat penyitaan. Namun setelah diminta membaca, Putra mengatakan surat itu atas nama terdakwa Novanto.
"Tahu apa isinya sekarang?" kata Sapriyanto.
"Untuk e-KTP Setya Novanto, (surat perintah) tanggal 31 Oktober 2017," ujarnya.
Fredrich sempat marah-marah di depan meja hakim karena menduga surat tersebut dipalsukan. Namun JPU KPK menyanggah,
"Itu kan pemalsuan pak," kata Fredrich.
"Tidak ada pemalsuan di sini," kata JPU Roy Riyadi.
"Lah ini apa 31 Oktober?," imbuh Fredrich.
Hakim menengahi keduanya. Hakim meminta Fredrich menuangkan protesnya di nota pembelaan (pleidoi)
"Tunggu dulu, tungggu dulu ini mau ditanyakan kepada saksi, silahkan saksi. Silahkan nanti (Fredrich) komentari saja di pembelannya," kata hakim Saifudin Zudhri.
Seusai sidang, JPU Takdir menegaskan tidak ada rekayasa mengenai permintaan kamera CCTV pada tanggal 16-17 November 2017. Takdir mengatakan alasan penyidik menggunakan surat perintah tersangka Setya Novanto karena perkara Fredrich adalah pengembangan dari kasus tersebut.
"Alasan menggunakan Sprint tersebut karena perkara ini adalah pengembangan," kata Takdir.
Takdir menjelaskan saat jaksa menunjukan dokumen di depan majelis hakim tercantum penyitaan pada tanggal 17 November 2017. Dengan demikian menurutnya tidak ada pemalsuan surat penyitaan.
"Saat tunjukkan dokumen terakhir yaitu Berita Acara Penyitaan tercantum tanggal 17 November 2017 sebagai bukti bahwa file tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK," ujar Takdir.
Video 20Detik: Fredrich Merasa Haknya Dirampas! (yld/fdn)