"Sikap-sikap selama di persidangan, baik yang bersifat koperatif ataupun tidak tentu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (27/4/2018).
Baca juga: Fredrich Oh Fredrich |
Menurut Febri, sikap yang tidak kooperatif bisa saja menjadi salah satu pertimbangan untuk memperberat ancaman hukuman bagi Fredrich. Namun yang terpenting bagi Febri, tuntutan berdasar rincian perbuatan yang terbukti.
"Nanti setelah semua agenda persidangan selesai, di tuntutan KPK akan uraikan secara rinci perbuatan-perbuatan yang terbukti dan unsur-unsur pasalnya. Tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya akan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan,' kata Febri.
Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 26 April kemarin, Febri kembali beradu argumen. Sampai-sampai hakim harus mengetokkan palunya untuk menertibkan sidang.
Saat itu, Fredrich bertanya pada saksi seorang dokter RS Medika Permata Hijau bernama M Toyibi. Fredrich menanyakan tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang rekam medis seorang pasien. Jaksa menilai pertanyaan Fredrich terkesan mengintimidasi.
"Apa saksi tahu surat Peraturan Menkes Nomor 269 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 2 sudah jelas mengatakan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum bisa meminta medical record?" tanya Fredrich pada Toyibi.
Atas pertanyaan itu, jaksa pada KPK M Takdir mengaku keberatan. "Izin majelis, terdakwa terkesan mengintimidasi saksi," ucap jaksa.
"Tidak ada intimidasi, saya menjelaskan, kamu ngerti nggak," timpal Fredrich dengan nada tinggi.
Debat pun pecah. Hingga akhirnya ... tok tok tok! Hakim menengahi untuk melanjutkan kembali jalannya sidang.
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai debat yang kerap terjadi masih dalam batas wajar. Dia yakin sikap Fredrich itu tidak berarti menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman nantinya.
"Nggaklah (jadi perberat hukuman), saya rasa nggak berpengaruh ke sana. Cuma kalau ditegur memperlama persidangan saja karena dianggap menyampaikan pertanyaan tidak pas. Mungkin tidak dianggap mengerti jadi pertanyaan begitu jadi itu tidak berpengaruh. Kecuali kalau melawan hakim dan ribut mulu dengan jaksa bisa jadi. Tapi kalau seperti itu nggak pengaruh," kata Refa.
(dhn/ibh)