Rapat digelar di ruang Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018). Kedatangannya diterima oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher.
"Ini harusnya kalau yang kena berdasarkan Pasal 4 KUHP harusnya menterinya (Menag) kena dengan pasal ini. Karena ini pasal ada abuse of power, tentang penyalahgunaan wewenang. Dia memerintahkan sesuatu, yaitu memerintahkan ditutup," kata Eggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Abu Tours Bantah Uang Jemaah Rp 1,4 T Raib |
Menurutnya, pencabutan izin terhadap biro travel tersebut berbuntut pada gagalnya korban jemaah berangkat ke Tanah Suci. Padahal, sebut Eggi, pemilik Abu Tours sebelumnya telah menyatakan sanggup untuk memberangkatkan.
Ia pun menyinggung soal kasus First Travel yang pernah ditanganinya dan mengalami hal serupa. Eggi menjelaskan, pencabutan izin bukanlah solusi terbaik bagi korban penipuan travel umrah.
"Kenapa ditersangkakan, padahal mereka sudah punya kemampuan untuk memberangkatkan. Seperti First Travel. Ini kan dibekukan, malah jadi nggak bisa tanggung jawab," ujarnya.
Dalam rapat itu, salah satu korban Abu Tours, Amran, membacakan tuntutan korban penipuan Abu Tours kepada pimpinan Komisi VIII. Ada empat poin yang ia sampaikan.
Keempat tuntutan itu adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah, dalam hal ini Menag, harus bertanggung jawab penuh memberangkatkan jamaah Abu Tours dalam rangka menciptakan stabilitas dan kondusivitas nasional Indonesia ini menghadapi 2019 nanti. Kita tidak ingin, karena persoalan Abu Tours, Indonesia menjadi kacau dan gaduh.
2. Komisi VIII memberikan kebijakan, paling tidak mencarikan solusi agar bisa memberangkatkan jamaah kita melalui travel lain yang dipercayakan dan setidaknya disubsidi.
3. Meminta Kemenag mengevaluasi pencabutan izin.
4. Berharap media tidak mendiskreditkan Abu Tours sendiri. Karena kami tahu ada travel lain yang menjatuhkan Abu Tours.
Tonton juga video tentang "jerit tangis Prabowo perjuangkan nasib jemaah korban Abu Tours":
(tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini