Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak, khususnya pejabat negara, mengambil pelajaran penting dari kasus korupsi e-KTP yang membuat Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. JK mengingatkan agar pejabat tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Ya, ini kan hakim, kita tidak bisa campuri, kita prihatin, ya. Tapi ini keputusan hakim, tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujar JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
JK juga mengingatkan agar kader parpol, termasuk Golkar, tidak menyalahgunakan kedudukan atau posisi yang dijabat.
"Ya (kader Golkar) jangan mempergunakan, perkaya diri dengan jabatan. Karena apa yang terjadi kan perkaya diri dengan jabatan itu," kata JK.
Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT