"Kita dengan saksama memperhatikan putusan apa dan kita semuanya harus mengikuti karena kita harus patuh terhadap hukum," ujar Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
"Kita mengikuti dengan saksama dan kita tentunya harus memperhatikan dengan saksama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setya Novanto Harap Divonis Ringan |
Agus berharap, melalui vonis yang akan dijatuhkan nanti, hukum dapat menunjukkan posisinya sebagai panglima di negara ini. Ia pun berharap mantan koleganya tersebut mematuhi apa pun putusan majelis hakim.
"Kita harus juga patuh dan tunduk pada aparat penegakan hukum," katanya.
Sementara itu, terkait KPK yang akan kembali menelusuri nama-nama di DPR yang terkait dengan kasus e-KTP, Agus mengatakan hal itu merupakan kewenangan KPK. Politikus Demokrat ini berharap masalah korupsi e-KTP bisa segera selesai.
"Kewenangan memang KPK memiliki kewajiban menyelesaikan seluruh permasalahan hukum yang ada di negeri kita ini, dalam artian hukum yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi," ungkap Agus.
Untuk diketahui, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Putusan untuk eks Ketum Golkar itu akan dibacakan siang ini.
Novanto membela diri dan menyebut peran Kementerian Dalam Negeri yang lebih dominan dalam pusaran kasus e-KTP. Novanto menyebut tiga sosok yang menjadi pangkal prahara tersebut, yakni Irman, Andi Narogong, dan mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu. Novanto juga menyebut adanya keterlibatan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Video 20Detik: Ekspresi Novanto Jelang Vonis
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini