Setya Novanto Harap Divonis Ringan

Setya Novanto Harap Divonis Ringan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 09:47 WIB
Setya Novanto ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta jelang pembacaan vonis padanya (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto berharap divonis hukuman seringan-ringannya. Novanto pun mengaku hanya bisa pasrah saat ini.

"Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, semua kita serahkan kepada Allah," kata Novanto ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Novanto kemudian masuk ke sel transit di basement pengadilan. Tampak istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, sudah menunggu suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perkara ini, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Novanto terlibat dalam kasus tersebut dengan peran mengintervensi anggaran proyek tersebut.

Selain itu, Novanto juga diyakini menerima aliran uang dengan total USD 7,3 juta dari proyek itu. Uang itu disebut jaksa mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar USD 3,5 juta, dan melalui orang dekatnya, Made Oka Masagung, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads