Kedua korporasi itulah yang menggarap pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011, yang diduga dikorup. Ada 2 saksi yang kali ini dipanggil KPK yaitu General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto dan karyawan PT Adhimix Precast Indonesia Akhmad Syamsudin.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait PT Tuah Sejati," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyebutkan nilai proyek yang dikerjakan korporasi ini sebesar Rp 793 miliar. Syarif menduga proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," ucap Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Penetapan tersangka dua korporasi itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 4 orang, yaitu Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Ramadhani Ismy selaku PPK, Ruslan Abdul Gani selaku kuasa pengguna anggaran, dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Mereka telah divonis bersalah, kecuali Teuku karena dinyatakan unfit to trial sehingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk digugat perdata. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini