PT Nindya Karya Tersangka di KPK, Dirut: Kami Ikuti Aturan Hukum

PT Nindya Karya Tersangka di KPK, Dirut: Kami Ikuti Aturan Hukum

Puti Aini Yasmin - detikNews
Sabtu, 14 Apr 2018 14:04 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Bogor - Dirut PT Nindya Karya, Indradjaja Manopol, menegaskan pihaknya mengikuti aturan hukum atas penetapan tersangka korporasi. Nindya Karya menjadi tersangka korupsi proyek dermaga Sabang, Aceh.

"Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki agar korporasi ini lebih bagus ke depan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Indradjaja di Taman Budaya Sentul, Bogor, Sabtu (14/4/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indradjaja mengatakan, keuntungan atas proyek dermaga Sabang sekitar Rp 44,5 miliar sudah dibekukan KPK. Indradjaja menganggap hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi.

"Mungkin ini lah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang," imbuhnya.



KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kerugian keuangan negara di proyek ini mencapai Rp 313 miliar.

"Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads