KPK Sita Duit Rp 44 Miliar dari Rekening Nindya Karya

KPK Sita Duit Rp 44 Miliar dari Rekening Nindya Karya

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 14 Apr 2018 17:28 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK memblokir rekening milik PT Nindya Karya. Uang senilai Rp 44 miliar dalam rekening itu dipindahkan ke rekening KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT NK (Nindya Karya) dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (14/4/2018).


Selain menyita duit, KPK juga menyita 3 stasiun pengisian bahan bakar di Aceh milik PT Tuah Sejati. Nilai 3 aset itu adalah Rp 20 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan terhadap PT TS (Tuah Sejati), dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset PT TS dengan perkiraan nilai Rp 20 miliar, yaitu 1 unit SPBU, 1 unit SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di Banda Aceh, dan 1 unit SPBE (stasiun pengisian bahan bakar elpiji) di Meulaboh," ucap Febri.

Febri menyatakan KPK terus melakukan penelusuran aset milik Tuah Sejati. Selain itu, dia menyebut KPK telah memeriksa 128 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

"Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT TS, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait," ujar Febri.

"Hingga hari ini sekurangnya 128 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan ini," sambungnya.

Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.


"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3) kemarin.

"Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," imbuh Syarif.

Syarif menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads