"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka kepada wartawan, Senin (23/4/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan, Lampung tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar. Pria 33 tahun ini dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
"Ini sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1)," ujar Jan.
Operasi Tabur 3.1 merupakan operasi yang digelar sejak 2017 lalu. Setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.
"Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 68 orang buron," ujar Jan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini