Berikut perjalanan kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Minggu (15/4/2018):
1 Oktober 1999
Siti dilantik menjadi anggota DPRD Sultra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16-24 April 2004
DPRD melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Kunjungan kerja menelan dana Rp 16 miliar. Dalam pelaksanannya, banyak anggaran fiktif. Siti yang seharusnya ke Jawa Barat, tidak ke lokasi tetapi tetap mendapatkan biaya kunjungan kerja.
22 Desember 2010
Jaksa menuntut Siti 1 tahun penjara.
22 Maret 2011
Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
19 Desember 2011
Pengadilan Tinggi Kendari menguatkan vonis PN Kendari.
21 Agustus 2013
Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis di atas. Siti dinilai korupsi anggaran kerja sebesar 394 juta. Setelah putusan kasasi, Siti menghilang.
13 Maret 2018
Jaksa menangkap Siti di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ia lalu dijebloskan ke penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini