Dari video viral yang beredar, guru tersebut menampar dengan keras 9 siswa SMK Kesatrian Purwokerto. Lukman marah karena siswa tersebut terlambat masuk kelas selama 30 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan mengejutkan pun terungkap. Ternyata Lukman memang sengaja meminta murid lainnya untuk merekam aksi tersebut.
"Iya (oknum guru minta muridnya yang lain merekam). Itu salah satu cara untuk memberikan pelajaran kepada siswa lainnya. Maksud dari guru itu di situ, supaya tidak diulangi lagi sehingga saat pelajaran guru ini tidak ada yang terlambat lagi. Jadi memang disuruh untuk merekam," jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/4/2018).
Atas perbuatannya itu, Lukman kini berstatus tersangka. Ia dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini sudah bisa ditingkatkan status sebagai tersangka," ujar Bambang.
Sementara itu, pihaknya telah bertemu dengan kepala sekolah dan guru-guru agar memastikan 9 siswa yang ditampar itu dapat bersekolah kembali dengan nyaman. Mereka juga mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA).
Pihak PPT-PKBGA akan mendampingi para korban salah satunya saat pemeriksaan polisi. Selain itu, terdapat saksi ahli di bidang hukum dari Univesitas Jenderal Soedirman.
"Itu perlu dikuatkan mentalnya, kita dampingi juga supaya nanti dia tidak diintimidasi oleh teman-temannya atau juga gurunya dan tetap bisa sekolah dengan nyaman," kata Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA), Tri Wuryaningsih (nkn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini