Guru Tampar Murid Berujung Tersangka

Guru Tampar Murid Berujung Tersangka

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 21:12 WIB
Foto: Screenshot video guru tampar murid
Jakarta - Lukman Seeptiadi (27), seorang guru di Purwokerto menampar 9 muridnya yang tak ada di kelas saat jam pelajaran dimulai. Aksi tersebut viral dan banyak masyarakat yang mengecam, hingga akhirnya ia dilaporkan lalu menjadi tersangka.

Dari video viral yang beredar, guru tersebut menampar dengan keras 9 siswa SMK Kesatrian Purwokerto. Lukman marah karena siswa tersebut terlambat masuk kelas selama 30 menit.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban di video itu hanya satu orang tapi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada 9 orang siswa dari guru tersebut yang ditindak, di mana mereka dianggap melakukan kesalahan karena terlambat masuk kelas, terlambatnya 30 menit," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Mapolres Banyumas, Jumat (20/4/2018).

Pengakuan mengejutkan pun terungkap. Ternyata Lukman memang sengaja meminta murid lainnya untuk merekam aksi tersebut.

"Iya (oknum guru minta muridnya yang lain merekam). Itu salah satu cara untuk memberikan pelajaran kepada siswa lainnya. Maksud dari guru itu di situ, supaya tidak diulangi lagi sehingga saat pelajaran guru ini tidak ada yang terlambat lagi. Jadi memang disuruh untuk merekam," jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/4/2018).



Atas perbuatannya itu, Lukman kini berstatus tersangka. Ia dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk saat ini sudah bisa ditingkatkan status sebagai tersangka," ujar Bambang.



Sementara itu, pihaknya telah bertemu dengan kepala sekolah dan guru-guru agar memastikan 9 siswa yang ditampar itu dapat bersekolah kembali dengan nyaman. Mereka juga mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA).

Pihak PPT-PKBGA akan mendampingi para korban salah satunya saat pemeriksaan polisi. Selain itu, terdapat saksi ahli di bidang hukum dari Univesitas Jenderal Soedirman.

"Itu perlu dikuatkan mentalnya, kita dampingi juga supaya nanti dia tidak diintimidasi oleh teman-temannya atau juga gurunya dan tetap bisa sekolah dengan nyaman," kata Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA), Tri Wuryaningsih (nkn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads