"Untuk saksi ahli nanti salah satunya dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA)," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Jumat (20/4/2018).
Pihak PPT-PKBGA akan mendampingi para korban salah satunya saat pemeriksaan polisi. Selain itu, terdapat saksi ahli di bidang hukum dari Univesitas Jenderal Soedirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengungkapkan latar belakang aksi penamparan ini bermula. Bambang menyebutkan guru yang bernama Lukman Septiadi (27) marah karena siswa-siswa itu terlambat masuk kelas selama 30 menit.
"Korban di video itu hanya satu orang tapi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada 9 orang siswa dari guru tersebut yang ditindak, dimana mereka dianggap melakukan kesalahan karena terlambat masuk kelas, terlambatnya 30 menit," urainya.
Kesembilan siswa itu terlambat karena sarapan di kantin sekolah. Kepada polisi, para korban juga mengaku baru kali ini gurunya tersebut membrei hukuman berupa tamparan seperti itu.
Kini polisi sudah menetapkan Lukman sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini