"Jadi tidak ada lagi kekhawatiran yang mestinya dijadikan alasan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah itu ke DPRD," ujar Arief saat menjadi pembicara diskusi 'Ancaman Daulat Rakyat: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD', di Kantor APHTN-HAN, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2019).
Arief mengungkapkan, saat ini penyelenggaraan pilkada sudah semakin baik. Mulai dari anggaran yang sudah transparan, data pemilih yang terorganisasi dengan baik, hingga hasil pemungutan dan perhitungan suara yang terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan konflik, dikatakan Arief juga tidak cukup untuk menjadi alasan dikembalikannya pilkada melalui DPRD. Sebab, saat ini konflik di Indonesia sudah semakin berkurang.
"Bahwa ada satu dua yang eskalasinya tinggi ya itu lebih karena soal kultur. Daerah itu memang daerah keras, remote area. Pengawasan dari stakeholder tidak terlalu tinggi. Jadi konflik bukan alasan yang cukup untuk membuat itu kembali ke DPRD," tuturnya.
Kemudian terkait persoalan money politics, di mana dikhawatirkan maraknya para calon menyogok calon pemilih juga semakin berkurang. Sebab, menurutnya, rakyat sudah semakin pintar.
"Sekarang peserta pemilu mulai ragu-ragu juga untuk mau money politics. Saya kasih semua tapi tidak juga pilih-pilih. Nanti money politics akan Berkurang dengan sendirinya. Dulu pemilih yang tidak berdaya, sekarang peserta pemilu yang tidak berdaya," kata Arief.
Semakin diperkuatnya peran KPU dan Bawaslu menjadi alasan tidak terbukanya kemungkinan pilkada dikembalikan melalui DPRD. Sehingga, Arief yakin semangat untuk wacana itu dapat dilakukan sangatlah kecil.
"Nah kalau sudah diperkuat untuk apa kalau pemilihannya itu tidak dilakukan melalui proses penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyuarakan untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung. Dengan begitu, tak tertutup kemungkinan evaluasi menghasilkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini