Mahfud MD: KPU Baiknya Minta Perppu Larang Eks Koruptor Nyaleg

Mahfud MD: KPU Baiknya Minta Perppu Larang Eks Koruptor Nyaleg

MArl - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 16:58 WIB
Mahfud MD (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait wacana larangan mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Mahfud menyarankan agar KPU meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hal ini.

"Usul KPU ini saya sarankan kalau dianggap mendesak ya minta kepada presiden untuk dikeluarkan Perppu tapi kalau dianggap sesuatu yang reguler ya dimasukkan ke prolegnas saja," ujar Mahfud di kantor Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).


Menurut Mahfud, secara prosedural, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan. Sebab, mengacu pada Pasal 28 UUD 1945, setiap pembatasan terhadap hak asasi atau pengistimewaan terhadap hak asasi itu hanya bisa diatur di dalam UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau KPU merasa itu sangat penting dan percaya diri, nggak apa-apa juga dimasukkan dalam PKPU. Dengan catatan menurut saya tidak lama nanti akan ada yang minta judicial review ke MA," ungkap Mahfud.

Namun demikian, menurut Mahfud, secara substansial, wacana larangan mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi caleg itu sangat bagus. Menurutnya, seorang koruptor tidak laik untuk diusung menjadi caleg.


"Masak caleg orang pernah korupsi, terlibat korupsi. Nggak pantas di manapun. Di negara-negara yang liberal sekalipun ada landasan etik yang menyatakan kalau narapidana tidak harus koruptor, apa lagi koruptor itu nggak boleh maju di jabatan jabatan publik," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU tengah membahas Peraturan KPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari pada Kamis, 29 Maret lalu. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads