"LH sudah juga, sudah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Adi belum membeberkan secara jelas mengenai materi pemeriksaan Siti, termasuk soal waktu dan tempat pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pemeriksaan Luhut dan Susi, Adi mengatakan, keduanya dimintai tanggapan soal reklamasi dari sisi kebijakan dan aturan.
"Begini lo, ini kan semuanya masalah reklamasi. Kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara. Itu kami ambil keterangannya semuanya, bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi, karena itu sudah diatur," ucap Adi.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar Maret lalu. Keduanya tak diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Penyidik yang datang ke sana (kantor)," tutur Adi.
Sebelumnya, polisi memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimob. Selain memeriksa Ahok, polisi telah memeriksa sejumlah saksi lain, seperti Menteri Agraria Sofyan Djalil, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala BPRD Edi Sumantri, dan sejumlah pejabat di dinas serta instansi terkait.
Hasil gelar perkara, ada indikasi penyelewengan anggaran proyek reklamasi Pulau C dan D. Dugaan penyelewengan yang dimaksud adalah penetapan NJOP dua pulau tersebut.
Hasil penghitungan apraisal KJPP, NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Namun realisasinya mencapai Rp 25-30 juta per meter persegi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini