"Untuk hasil pemeriksaan kejiwaan F yang pro justisia, perlu dilakukan observasi oleh tim ahli kejiwaan, paling tidak selama 14 hari sehingga tim ahli kejiwaan bisa menyimpulkan dan observasi ini bisa dilakukan lebih intensif di fasilitas RSJ," jelas Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (18/4/2018).
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah melayangkan permintaan untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap Fahrizal. Fahrizal sudah dipindahkan ke rumah sakit jiwa pada Senin (16/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti penyidik sudah melayangkan surat permintaan VER psichyatrikum kepada tim dokter untuk mengobservasi F," sambungnya.
Penahanan Fahrizal saat ini dibantarkan, mengingat ia harus menjalani serangkaian observasi kejiawaan di RSJ. Namun Andi memastikan, penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan terus.
"Penyidikan tetap berjalan dan untuk melengkapinya diperlukan hasil VER tersebut," tuturnya.
Fahrizal menembak mati adik iparnya beberapa waktu lalu. Adik iparnya tewas dengan lima luka tembak di kepala dan paha.
Polda Sumatera Utara masih mendalami motif penembakan tersebut. Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw mengatakan bahwa Fahrizal menembak karena kesal kepada adik iparnya.
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini