"Nggak ada (teguran), itu hak politik beliau untuk menyampaikan. Sejauh ini nggak ada," kata Andreas di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Andreas menambahkan, dengan dilaporkan ke MKD, Arteria bisa menjelaskan maksud pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun menyerahkan keputusan atas kasus tersebut kepada MKD. Apakah kata-kata yang dilontarkan Arteria melanggar kode etik atau tidak.
"Apakah itu bertentangan dengan kode etik, ya nanti di MKD prosesnya," ucap Andreas.
Untuk diketahui, makian 'bangsat' Arteria kepada Kementerian Agama itu diucapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Rabu, 28 Maret 2018. Saat itu Arteria kesal atas masalah penipuan biro umrah. Rupanya, Kemenag secara institusi telah melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku telah menerima laporan Kementerian Agama (Kemenag) atas makian 'bangsat' yang dilontarkan Arteria. Laporan tersebut masih dalam tahap proses verifikasi.
"Kami sudah terima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April. Pelaporan Kemenag masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dasco menuturkan pihaknya akan memanggil Arteria untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pernyataannya tersebut.
"Saya akan cek jadwal selanjutnya (untuk pemanggilan Arteria) karena mau reses. Kalau bisa jangan mepet-mepet (waktunya)," tuturnya.
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini