"Kalau memang medannya sulit, dan membutuhkan ahli, kegiatan itu tidak dilakukan oleh swakelola (Desa), tapi dikelola sama dinas PU Kalau diteruskan, takutnya berisiko," kata Kajari Maros, Muh Noor Ingratubun kepada detikcom, Senin (16/4/2018).
Menurutnya, pembangunan jembatan itu tidak boleh dipaksakan oleh pemerintah desa karena membutuhkan tenaga ahli. Takutnya, jembatan itu akan bermasalah di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau posnya tidak ada, silakan alihkan dana rehab kantor kejaksaan untuk digunakan bangun jembatan itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kajari Maros, Muhammad Adib mengaku telah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan itu. Menurutnya, jika memang jembatan itu dibangun kembali menggunakan dana Pemkab, maka anggaran desa harus dipertanggung jawabkan.
"Dana desa yang sudah terlanjur dipakai, yah mau tidak mau harus dipertanggung jawabkan oleh mereka (desa). Kami sudah melakukan penyelidikan terkait itu," terangnya.
Diketahui, jembatan gantung itu mulai dibangun sejak tahun 2015 dengan anggaran Rp 197 juta untuk pembangunan tiang dan pembelian tali seling. Tahun 2016, kembali dianggarkan Rp 135 juta untuk alas pondasi dari dana desa. Dengan anggaran itu, seharusnya jembatan gantung telah rampung, tapi sampai kini juga belum selesai.
Yuk, ikut berdonasi membangun jembatan masa depan bagi anak-anak dusun Damma, Desa Bonto Matinggi, Sulsel. Sehingga mereka tak perlu lagi bertaruh nyawa dengan menyeberangi sungai deras ketika ingin berangkat ke sekolah.
(asp/asp)