Selain Hardy, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya berlatar wiraswasta. Dia adalah Pemilik Toko Serba Cantik Melawai, Lie Ketty.
"Hardy Stefanus dan Lie Ketty akan diminta keterangan atas tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pusaran kasus ini, Hardy berperan sebagai perantara suap ke sejumlah pejabat Bakamla dan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla. Dia telah dijebloskan ke penjara dan bebas pada 25 Desember 2017 lalu.
Suap itu diberikan dari Fahmi Darmawansyah, yang saat itu menjabat sebagai bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Tujuannya, supaya MTI lolos dalam tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.
Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini