Pada awal 2018, publik digegerkan oleh penangkapan Jennifer Dunn. Perempuan ini ditangkap di rumahnya, Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi menemukan sebuah alat sedotan yang digunakan untuk menyendok sabu. Jennifer Dunn tidak sendirian. Dia ditangkap bersama seorang temannya.
Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn berurusan dengan polisi. Pada 2009, Jennifer juga pernah mendekam di penjara selama 4 tahun atas kepemilikan ekstasi dan bebas pada 2012. Kini Jennifer Dunn harus kembali ke balik jeruji besi dan menunggu vonis hakim atas kasusnya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kasus Sabu, Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal |
Pada sidang perdana Jennifer Dunn, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Jennifer Dunn. JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum membacakan pasal-pasal yang menjerat Jennifer Dunn. Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukuman) Pasal 114 itu 20 tahun, Pasal 112 18 tahun (penjara), Pasal 127 maksimal 4 tahun," ucap jaksa penuntut umum Nova Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum reda heboh penangkapan Jennifer Dunn, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan Roro Fitria di apartemennya. Di sana, polisi membawa barang bukti 2,4 gram sabu. Roro mengaku baru pertama kali memesan sabu secara langsung. Yang menarik dari Roro adalah dirinya merupakan salah satu duta Baladhika Karya atau duta antinarkoba.
"Kalau sebelum-sebelumnya Mbak Roro biasanya menggunakan narkoba itu ada pesta-pesta undangan teman, ajakan teman. Jadi nggak beli sendiri, memang sudah disiapin sama teman-temannya," kata mantan pengacara Roro Foitria, Nuning Tyas.
Pada waktu yang berdekatan, aktor Fachri Albar juga ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan terkait kepemilikan narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cireundeu. Ada tiga jenis barang bukti yang diamankan.
"Barang bukti satu paket Dumolid, ganja, dan sabu," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin.
Geger artis yang tertangkap narkoba tidak berhenti pada Februari 2018. Selanjutnya, keluarga ratu dangdut Elvi Sukaesih ditangkap di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Anak Elvi Sukaesih, Dhawiya, ditangkap setelah polisi mengintai tersangka pacarnya, Muhammad.
Dari tersangka Muhammad, polisi menyita 1 klip sabu 0,38 gram sabu yang disimpan di ban pinggang celana. Sedangkan dari Dhawiya ditemukan sabu seberat 0,45 gram di dompet Manggo. Selain Dhawiya dan Muhammad, kakak Dhawiya, Syehan, juga digiring ke rutan. Sementara itu, istri Syehan, Chairi Gita, yang sedang mengandung, sempat dibawa ke rumah sakit. Chairi disebut akan direhabilitasi.
Selanjutnya, aktor Rizal Djibran menambah daftar artis yang terjerat narkoba. Bertahun-tahun belakangan, nama Rizal benar-benar sudah meredup sebagai artis. Dia ditangkap polisi karena membawa sabu.
Dan pada pertengahan April 2018, artis Riza Shahab, Reza Alatas, dan empat temannya ditangkap seusai pesta sabu di Apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap dalam kondisi masih nge-fly.
"(Saat ditangkap) ya masih 'miring-miring', 'goyang' gitu-lah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Polisi kemudian menggeledah unit apartemen di lantai 23 yang digunakan mereka untuk pesta sabu. Tidak ada sabu yang ditemukan di sana. Hanya ada bong, pipet, dan korek api.
Penangkapan Riza bermula saat polisi mendapatkan informasi soal penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Rizka. Polisi melakukan penyelidikan ke rumah Rizka namun tak berada di rumah.
Selanjutnya, polisi mendapat kabar Rizka sedang berada di Apartemen The Wave, Kuningan, Jaksel pada Kamis (12/4). Di sana, polisi menemukan Rizka bertemu dengan Riza Shahab, Reza Alatas, dan Rastio Eko Fernando di lobi hotel. (tfq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini