"Untuk kasus Roro tadi saya komunikasi dengan penyidik sudah selesai berkas, berkas limpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari penelitian dari jaksa. Jika telah dinyatakan lengkap (P21), polisi siap melimpahkan tersangka Roro dan barang bukti (pelimpahan tahap dua).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Masih dalam penelitian, satu persatu apakah masih ada kekurangan formil atau materil. Setelah selesai akan kirim ke kejaksaan," ujar dia.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Roro Fitria. Surat penunjukan ini dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tony Spontana.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan 3 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Roro Fitria dan tersangka Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi lewat keterangannya.
Roro Fitria dan Wawan ditangkap pada Rabu (14/2) lalu di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02/01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel.
Roro dan Wawan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini