"Sejak FA ditangkap sampai saat ini, dia masih cukup layak ataupun sehat untuk menjalani proses penahanan di kepolisian. Kecuali kalau dia drug addict yang sangat tinggi ya, kalau putus konsumsi dampaknya tinggi. Dia sudah setop, kalau kami lihat dia masih layak untuk tetap di kantor polisi. Kalau soal assessment kan hak keluarga dan hak tersangka, jadi kita persilakan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (22/2/2018).
Keluarga Fachri sebelumnya mengajukan rehabilitasi dengan jaminan istri Fachri, Renata Kusmanto. Dalam kasus narkoba, Fachri ditangkap di rumahnya di Serenia Hills, Cirendeu, Jaksel, pada pekan lalu (14/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini