Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri. Boyamin ingin Bareskrim menindaklanjuti putusan praperadilan kasus skandal Bank Century bila KPK tak menuntaskan perkara tersebut.
"(Putusan PN Jaksel) kan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan, menetapkan tersangka Boediono (dan sejumlah nama dalam dakwaan, red). Yang ketiga, melimpahkan ke polisi atau jaksa kalau (KPK) meras tidak mampu. Makanya sekalian bahasanya kami minta (Bareskrim) bersiap-siaplah," ujar Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jumat (13/4/2018).
Boyamin menilai KPK seharusnya mampu menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jaksel yang diketok pada Senin (9/4). Apalagi putusan praperadilan menurut Boyamin berdasarkan dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
"Hakim dalam pertimbangan (menyatakan) Budi Mulya melakukan kesalahan menyalahgunakan wewenang dalam mengambil keputusan bersama-sama, disebut lagi nama-nama itu tidak ada satu pun yang tercecer, Boediono, Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Budi Rochadi, Raden Pardede termasuk Siti Fajriah. Terus (putusan PN Tipikor, red) itu sudah sampai banding sampai kasasi begitu itu kan apa, " sambung Boyamin.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pihaknya siap menangani kasus Century bila dilimpahkan KPK. Namun, hingga saat ini Bareskrim belum berkoordinasi dengan KPK menindaklanjuti Putusan PN Jaksel tersebut.
"Ya kami siap tidak siap harus siap namanya juga perintah, belum (koordinasi dengan KPK. Nanti kalau sudah dilimpahkan baru koordinasi, " kata Daniel dihubungi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)