"Terkait dengan bukti yang diperoleh dari FBI bahwa di persidangan telah kami sampaikan di hadapan hakim dan ditunjukkan di persidangan bahwa seluruh bukti yang diperoleh KPK dari kerja sama internasional dari biro investigasi Amerika," kata jaksa KPK Hariawan Agusti Triartono saat memberikan tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Jaksa menyebut rekaman ataupun hasil interogasi Marliem diberikan FBI atas perintah Pengadilan Distrik California, Los Angeles, Amerika Serikat. Hari memastikan seluruh alat bukti yang diberikan sudah diuji secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa KPK lainnya, Abdul Basir, menanggapi pleidoi yang dibacakan Novanto ataupun pengacaranya. Menurut Basir, pleidoi itu haruslah ditolak.
"Poin terdakwa mengenai aliran uang USD 2 juta, tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tapi sebenarnya dibuktikan bahwa saham itu fiktif, karena dari rekening itu tidak ada pembelian saham itu," ucap Basir.
"Kami menyatakan tetap menolak pembelaan baik terdakwa dan penasihat hukum dan kami tetap pada tuntutan yang dibacakan," imbuh Basir.
Kemudian, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, masih mempermasalahkan tentang Marliem berdasarkan keterangan pers Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Namun jaksa KPK tetap pada tuntutannya.
"Yang berkenaan dengan Aris Budiman, mengatakan pemeriksaan terhadap Marliem tidak pernah dilakukan KPK. Jadi kalau benar bahwa ada pemeriksaan FBI, sependek pengetahuan kami, di Amerika Serikat, setiap keterangan saksi atau tersangka harus diuji kebenarannya di pengadilan Amerika. Kalau tidak diuji tidak akan pernah dipertimbangkan pengadilan," ujar Maqdir. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini