Pengacara Novanto Singgung Lagi Penerima Duit e-KTP yang Hilang

Pengacara Novanto Singgung Lagi Penerima Duit e-KTP yang Hilang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 14:39 WIB
Setya Novanto ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto kembali menyinggung tentang hilangnya sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang proyek e-KTP dalam surat dakwaan. Menurut pengacara, nama-nama itu sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa sebelumnya tetapi hilang di surat dakwaan Novanto.

"Perbedaan orang-orang yang diuntungkan dalam putusan perkara lain yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana. Majelis hakim yang mulia beberapa anggota DPR namun hilang dari dakwaan Setya Novanto adalah Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta; Olly Dondokambey USD 1,2 juta; Tamzil Linrung USD 750 ribu; Mirwan Amir Rp 1,2 juta; Arief Wibowo USD 108 ribu; Chairuman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar dan seterusnya," ujar pengacara Novanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).


"Atau total seluruhnya Rp 223 miliar, dengan kurs USD 1 = Rp 13 ribu, yang jadi uang tersebut sekarang berada di tangan siapa sekarang?" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Novanto meminta KPK membuktikan penerimaan uang tersebut. Apabila nantinya dinyatakan tidak terbukti, pengacara Novanto meminta KPK merehabilitasi nama dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang disebut menerima uang e-KTP.


"Apakah benar uang tersebut diterima Irman, Sugiharto, atau hanya fitnah terhadap nama-nama tersebut karena senyatanya mereka tidak pernah sekalipun menerima uang tersebut. Kalau demikian halnya maka untuk kepastian hukum dan keadilan maka demikian KPK wajib merehabilitasi nama meminta maaf kepada nama-nama yang disebut menerima uang dalam proyek e-KTP," ujarnya.

Selain itu, pengacara Novanto juga mempersoalkan ketidaksesuaian nama-nama itu di surat dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Novanto. Menurutnya, tidak ada soal penerimaan USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille--yang muncul di surat dakwaan Novanto--pernah muncul di dakwaan sebelumnya.

Oleh sebab itu, pengacara Novanto menilai dakwaan Novanto disusun dengan tidak cermat. Dia pun meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan itu. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads