"Perbedaan orang-orang yang diuntungkan dalam putusan perkara lain yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana. Majelis hakim yang mulia beberapa anggota DPR namun hilang dari dakwaan Setya Novanto adalah Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta; Olly Dondokambey USD 1,2 juta; Tamzil Linrung USD 750 ribu; Mirwan Amir Rp 1,2 juta; Arief Wibowo USD 108 ribu; Chairuman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar dan seterusnya," ujar pengacara Novanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
"Atau total seluruhnya Rp 223 miliar, dengan kurs USD 1 = Rp 13 ribu, yang jadi uang tersebut sekarang berada di tangan siapa sekarang?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah benar uang tersebut diterima Irman, Sugiharto, atau hanya fitnah terhadap nama-nama tersebut karena senyatanya mereka tidak pernah sekalipun menerima uang tersebut. Kalau demikian halnya maka untuk kepastian hukum dan keadilan maka demikian KPK wajib merehabilitasi nama meminta maaf kepada nama-nama yang disebut menerima uang dalam proyek e-KTP," ujarnya.
Selain itu, pengacara Novanto juga mempersoalkan ketidaksesuaian nama-nama itu di surat dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Novanto. Menurutnya, tidak ada soal penerimaan USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille--yang muncul di surat dakwaan Novanto--pernah muncul di dakwaan sebelumnya.
Oleh sebab itu, pengacara Novanto menilai dakwaan Novanto disusun dengan tidak cermat. Dia pun meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan itu. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini