"Penuntut umum bisa saja berpendapat bahwa ketika memeriksa Johannes Marliem telah sah dan menurut hukum yang berlaku. Namun, tetap secara hukum harus dibuktikan oleh FBI melalui pengadilan Amerika Serikat," kata pengacara Novanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut pengacara Novanto, FBI harus membuktikan apakah Marliem mendapatkan hak Miranda Warning sebelum diinterogasi. Untuk diketahui Miranda Warning atau Miranda Rights adalah peringatan yang harus dilakukan atau diberikan oleh kepolisian kepada tersangka kriminal yang akan ditahan dalam penegakan hukum di Amerika Serikat, sebelum kepada pihak tersangka diajukan pertanyaan tentang apa yang terjadi atau peristiwa kejahatan sebelum interogasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Novanto kemudian meminta agar rekaman pembicaraan Marliem dengan Novanto tidak dijadikan alat bukti. Menurut mereka, rekaman itu didapatkan dengan cara yang tidak sah.
"Secara khusus melalui rekaman pembicaraan Johannes Marliem tidak bisa digunakan sebagai bukti di Indonesia. Menurut Mahkamah Agung suatu rekaman yang dijadikan alat bukti hanyalah rekaman yang dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum bahkan ketika aparat penegak hukum maka harus dikesampingkan di pengadilan atau dianggap tidak mempunyai nilai kepentingan di pengadilan," kata pengacara Novanto. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini