"Kita agendakan pada tanggal 24 (April), karena hari Kamis itu kebetulan ada kegiatan, karena kita harus mempertimbangkan antara tuntutan kemudian juga pleidoi, tanggal 24 hari Selasa," ucap ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Hakim kemudian mempersilakan Novanto memberikan tanggapan. Namun Novanto tidak menyampaikan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang hari ini, Novanto membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Dia juga sempat menangis ketika meminta maaf kepada keluarganya. Novanto juga menceritakan perjuangan awal hidupnya hingga akhirnya memamerkan prestasinya sebagai politikus.
Sedangkan dalam tuntutan, jaksa KPK sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini