"Membuat surat pernyataan meminta maaf kepada korban dan seluruh warga Gang H Beden dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang mengganggu ketentraman warga," kata Kapolsek Cilandak Kompol Prayitno dalam keterangannya, Jumat (12/4/2018).
![]() |
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Erlanggs dkk saat dimediasi di kediaman Ketua RT 10 Niman pada Kamis (12/4) malam. Mediasi itu juga dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Erlangs dkk membuat surat pernyataan secara tertulis di atas materai. Surat pernyataan ditandatangani oleh Erlanggs, Tri Kusuma Wardhani, Andhika Don Bosco, Dimaa Argo Utomo, Dicky Prasetyo dan Tegar Aby Manyu.
Berikut pernyataan Erlanggs dkk:
Saya bersama teman-teman saya telah melakukan tindakan menakut-nakuti warga (Ibu Lilis) berupa pocong-pocongan. Sehingga dapat menyebabkan trauma kepada beliau. Dan saya bersama teman-teman telah mengakui bahwa perbuatan kami itu salah.
Kami mohon maaf kepada korban (Ibu Lilis) ketua lingkungan RT 08, 09, 010 dan 11 RW 02 atas perbuatan kami. Kami tidak akan mengulangi perbuatan kami yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di wilayah RT 02 Kelurahan Pondok Labu.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesadar-sadarnya dan sebenar-benarnta. Kami bersedia menerima segala tindakan atau sanksi atas perbuatan dan tindkaan jika dikemudian hari kami terbukti mengulangi perbuatan kami. Dan jika kami dipangil oleh pihak yang berwajib di kemudian hari, kami bersedia memenuhi panggilan tersebut tanpa melibatkan ketua RT setempat.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini