Penangkapan tersangka W alias Monok dilakukan pada Kamis (12/4) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Sentra Timur. Setengah jam kemudian, polisi juga menangkap UY di Tanjung Panto di daerah pesisir selatan.
"Ditemukan dugaan adanya usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa SIUP," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim dalam keterangannya di Polda Banten, Kota Serang, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka W mendapatkan benur dari pihak nelayan di daerah pesisir selatan Banten untuk dijual kepada B, yang saat ini masih jadi buron. Sedangkan tersangka kedua melakukan penjualan dan pengangkutan milik saudara U, yang saat ini juga masih dikejar oleh kepolisian.
Kedua tersangka melakukan kegiatan ilegal ini sejak 6 bulan lalu. Ada 10.373 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir yang berhasil diamankan dengan nilai total Rp 627 juta.
"Perhitungan harga benur yang sudah kita amankan dari total ini nilai kerugian negara sekitar Rp 627 juta," katanya.
Atas temuan ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terkait distribusi benih lobster ini. Yang jelas, benih ini menurutnya dijual ke luar daerah. Dari keterangan tersangka, penyaluran sudah dilakukan beberapa kali oleh tersangka ke luar Banten.
"Mereka ini pengepul dari nelayan dan mendistribusikan ke pihak ketiga," tegasnya.
Selain mengamankan 10.373 benur dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita uang tunai Rp 7.450.000, alat budi daya benur, seperti tabung oksigen, serta 29 stoples plastik untuk menyimpan benih.
"Benih akan kita kembalikan ke karantina nanti akan kita kembalikan ke habitatnya," ujarnya.
Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar sesuai dengan Pasal 92 UU tentang Perikanan. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini