"Barang bukti ada 107.525 ekor baby lobster yang dibawa kapal tersebut dan sudah kita amankan," kata Kasubdit Patroli Air Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Machruzy Rahman kepada detikcom, Senin (9/4/2018).
Kapal Tersebut diamankan di wilayah perairan Mendahara, Jambi, Jumat (6/4). Polisi mengamankan seorang tersangka terkait penyelundupan baby lobster ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Polair Polda Jambi. Polisi masih menyelidiki baby lobster itu akan dijual ke mana.
"Diduga mau dijual ke luar negeri, karena di luar negeri harganya mahal," imbuhnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini