"Omzet per hari Rp 16 juta. Ini dijual murah, per botol Rp 7 ribu, sedangkan harga normalnya bisa sampai Rp 40 ribu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Jumat (13/4/2018).
Ferdy menyebut, pabrik yang berada di Cipondoh, Kota Tangerang itu sudah beroperasi selama 2 tahun. Dia memasarkan produk tersebut ke wilayah Tangerang dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi masih menyelidiki kandungan dalam miras yang diproduksi pabrik tersebut. Kandungan miras akan diteliti di laboratorium.
Sebelumnya polisi menangkap 5 orang terkait miras oplosan yang menewaskan 2 orang di Ciputat. Mereka adalah Roni (penjualan), Iwan (distributor), Limanto (pemilik pabrik), Kuswoyo dan Hermanto karyawan).
Para tersangka dijerat pasal 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 136 UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 20 tahun penjara. (abw/rvk)