"Narkoba itu (pelanggaran) berat itu. Buktinya sudah (dari hasil razia, red) BNN kan itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Edy Junaedi saat dihubungi wartawan, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah ditindaklanjuti kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen kedua," sambung Edy.
Surat pencabutan TDUP ini menurut Edy sudah ditembuskan ke Gubernur Anies Baswedan. Koordinasi juga dilakukan dengan Satpol PP.
"Ke Pak gubernur pasti sudah lapor," katanya.
Sebelumnya Kepala BNNP DKI Jakarta Johnypol Latupeirissa mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan razia di Exotic. Hasilnya ditemukan penggunaan narkoba di diskotek tersebut. Selain itu pengunjung yang tewas di Exotic bernama Sudirman juga diduga overdosis karena tidak ada riwayat penyakit atau keterangan keracunan.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini