Tok! hakim memvonis Komarudin, ketua RT di Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, 5 tahun penjara. Komarudin dinyatakan terbukti bersalah menelanjangi pasangan sejoli.
Wajah Komarudin hanya memandang majelis hakim saat putusan dibacakan. Komarudin langsung duduk setelah hakim mengetukkan palu.
Saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan, Komarudin menghampiri penasihat hukumnya. Komarudin masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan.
Pak RT Komarudin dinyatakan bersalah menelanjangi pasangan sejoli pada Jumat, 10 November 2017, bersama-sama lima terdakwa lainnya. Ikut dihukum bersalah, Gunawan, ketua RW kampung setempat, dan empat orang warga lainnya, yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
Dalam putusannya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memaparkan fakta-fakta perbuatan Komarudin bersama para terdakwa lainnya. Komarudin pada saat kejadian mulanya menyambangi rumah kontrakan yang disewa korban perempuan.
Komarudin datang bersama Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, dan Suhendang sekitar pukul 23.15 WIB. Di luar rumah, sudah menunggu sejumlah warga.
Saat itu, kekasih korban, menurut hakim dalam putusan, berada di rumah kontrakan untuk mengantarkan makanan dan minuman. Mulanya Komarudin menanyakan KTP korban perempuan, lalu masuk dan menemukan kekasih korban, yang saat itu berada di kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa Anwar, menurut hakim, memukuli korban pria dan melakukan penamparan. "Terdakwa Anwar Cahyadi merobek baju dan celana yang digunakan R (korban pria) hingga terlepas," kata hakim.
Dari rumah kontrakan, kedua korban dibawa ke rumah Ketua RW Gunawan. Sambil menggiring korban, Komarudin membangunkan warga.
"Dan berkata, 'Ini orang yang membuat mesum di kampung kita.' Sedangkan terdakwa Nuryadi, melihat hal tersebut, langsung memukul wajah R, yang mengenai pipi dan memaksa R membuka celana yang dikenakannya," kata hakim.
Teriakan Komarudin yang memancing warga juga dilakukan saat korban dibawa ke pos ronda. "Kalau mau foto, foto saja. Kalau mau video, silakan, kalau mau selfie silahkan selfie," kata hakim mengutip ulang perkataan Komarudin saat kejadian.
"Dapat dikatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan di muka umum dan dengan tenaga bersama terdakwa lainnya melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka," tegas hakim.
Dalam kasus ini, Gunawan dihukum 1,5 tahun penjara. Sedangkan 4 orang terdakwa lainnya, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Atas vonis ini, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif berharap kejadian ini tidak lagi terulang. Masyarakat diminta terlibat aktif menjaga keamanan wilayahnya.
"Kalau persekusi itu dilakukan oleh seorang tokoh, baik kelompok kecil, RT, kelompok besar, kepala desa, terus dia melakukan sesuatu yang salah dan umatnya mengatakan benar, maka akan menjadi sebuah ancaman yang sangat berbahaya bagi bangsa ini," ujar Sabilul saat dihubungi terpisah.
Selain itu, Sabilul mengatakan ketua RT, ketua RW, dan kepala desa harus menjaga kondisi lingkungan masyarakatnya. "Dia harus mampu mencegah, kalau mereka itu mengatakan tidak (melakukan penyimpangan), maka akan (dituruti warga) tidak. Yang ironis adalah dia menyuruh melakukan (penelanjangan sejoli)," sambungnya.
(fdn/fdn)