"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa yang berperan sebagai ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan," kata hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah status terdakwa sebagai kepala keluarga. Dia dianggap masih punya tanggungan terhadap anak dan istri.
Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan mengajukan permohonan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini