Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Divonis 5 Tahun Penjara

Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 15:42 WIB
Terdakwa penelanjangan sejoli di Tangerang, Komarudin, divonis 5 tahun penjara. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).


Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.



"Terdakwa yang berperan sebagai ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan," kata hakim.

Sedangkan yang meringankan adalah status terdakwa sebagai kepala keluarga. Dia dianggap masih punya tanggungan terhadap anak dan istri.

Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan mengajukan permohonan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads