Komarudin, Ketua RT di Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, divonis 5 tahun penjara karena kasus penelanjangan sejoli. Hukuman Komarudin lebih berat dibandingkan 5 orang terdakwa lainnya.
Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018), memaparkan sejumlah fakta terkait kasus penelanjangan sejoli yang juga diarak para terdakwa.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan korban perempuan pada Jumat, 10 November 2017. Korban perempuan saat itu didatangi kekasihnya yang mengantarkan makanan.
"Ketika itu pula, kurang lebih pukul 23.15 WIB, datang terdakwa (Komarudin) bersama terdakwa Iis Suparlan, terdakwa Anwar Cahyadi dan terdakwa Suhendang dan beberapa warga lain telah berkumpul di depan rumah saksi korban," kata hakim membacakan fakta-fakta dalam putusan.
Komarudin saat itu mulanya menanyakan korban perempuan soal jumlah orang yang tinggal di rumah kontrakan. Komarudin juga meminta KTP dan menemukan pasangan korban perempuan sedang di kamar mandi
"Terdakwa kemudian membuka paksa pakaian korban hingga telanjang (menggunakan pakaian dalam, red), yang kemudian ditonton warga karena diarak," sambung hakim.
Sedangkan terdakwa Anwar memukuli korban pria beberapa kali dan melakukan penamparan. "Terdakwa Anwar Cahyadi merobek baju dan celana yang digunakan R (korban pria) hingga terlepas," ujar hakim.
Setelah itu, terdakwa Komarudin bersama Iis Suparlan, Anwan dan Suhendang membawa pasangan tersebut ke rumah ketua RW, Gunawan.
"Sambil menggiring korban R dan M, terdakwa melakukan teriakan, membangunkan warga dan berkata, 'ini orang yang membuat mesum di kampung kita, sedangkan terdakwa Nuryadi melihat hal tersebut langsung memukul wajah R yang mengenai pipi dan memaksa R membuka celana yang dikenakannya," kata hakim.
Hakim melanjutkan, Komarudin juga berteriak kepada warga saat pasangan itu dibawa ke pos ronda. "Kalau mau foto, foto saja kalau mau video silakan, kalau mau selfie silahkan selfie," imbuh hakim.
"Dapat dikatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan di muka umum dan dengan tenaga bersama terdakwa lainnya melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka," tegas hakim.
Dalam kasus ini, Gunawan dihukum 1,5 tahun penjara.Hukuman berbeda dijatuhkan hakim kepada 4 terdakwa lainnya, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang dan Anwar Cahyadi. Mereka divonis 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/idh)